Lukman Hakim Saifuddin
  • Home
  • Figure
  • News
  • Opinion
  • Election
  • Teladan
  • Buku

Demokrasi Tidak Berarti Pemilihan Langsung

Written by: Redaktur

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI, Lukman Hakim Saifuddin ketika menjadi narasumber pada rangkaian kegiatan training of trainers bagi kalangan organisasi keagamaan di Provinsi Sumatera Barat.

“Implementasi kedaulatan rakyat itu bisa dilakukan secara langsung, namun dapat juga dilakukan secara perwakilan. Namun demikian, musyawarah ini dilakukan dengan tidak dengan semena-mena, karena yang utama adalah kedaulatan rakyat” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa setiap daerah di indonesia memiliki kekhasan tersendiri dalam mengelola pemerintahan daerahnya. Oleh karena itu konstitusi memberikan ruang bagi kekhasan dan kekhususan itu.

Kegiatan Training of Trainers hari kedua diisi dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh narasumber pimpinan dan anggota MPR RI. Materi yang disampaikan terdiri atas keseluruhan materi Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945, yang disampaikan secara bab per bab yang dibagi menjadi empat sesi. Penyampaian materi ini dilaksanakan Senin (4/6), di Natongga Ballroom, Hotel Basko Premium, Padang.

Penyampaian materi sesi pertama oleh Pimpinan MPR RI, Drs. Lukman Hakim Saifuddin dan Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Laksda TNI (Purn) Adiyaman Amir Saputra, materi yang disampaikan adalah Latar Belakang, Proses, dan Hasil Perubahan, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, serta Bab I s.d Bab VIII UUD NRI Tahun 1945 (Bentuk dan Kedaulatan, MPR, Kekuasaan Pemerintahan Negara, Dewan Pertimbangan Agung (dihapus), Kementerian Negara, Pemerintahan Daerah, dan DPR).

Penyampaian materi sesi kedua oleh Anggota MPR RI dari Kelompok DPD, Materi yang diberikan meliputi materi UUD NRI Tahun 1945, terdiri dari Bab VIIA, VIIB, VIII, VIIIA,IX, IXA, X (DPD, Pemilihan Umum, Hal Keuangan, BPK, Kekuasaan Kehakiman, Wilayah Negara, Warga Negara, Warga Negara dan Penduduk). Materi ini disampaikan oleh Martin Hutabarat (Gerindra) dan Rully Chairul Azwar (Golkar)

Penyampaian materi sesi ketiga adalah materi  UUD NRI Tahun 1945, terdiri Bab XA, XI, XII, XIII, XIV (HAM, Agama, Pertahanan dan Keamanan Negara, Pendidikan dan Kebudayaan, Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial). Materi ini disampaikan oleh Anggota MPR RI dari Kelompok DPD, Marhany Victor Pua, dan Arif Budimanta (PDI-P).

Penyampaian materi sesi keempat adalah materi UUD NRI Tahun 1945,  yaitu Bab XA, XI, XII,XIII, XIV (Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Perubahan Undang-Undang Dasar, Aturan Peralihan, Aturan Tambahan, dan Penyampaian Materi Ketetapan dan Keputusan MPR). Materi ini disampaikan oleh Ganjar Pranowo (PDI-P) dan H.M. Sohibul Iman (PKS)

Selasa, 05/06/2012 11:17
MPR RI

Suara al-Fatihah Bergema di HUT Pancasila

Written by: Redaktur

itoday - Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengajak tamu undangan yang hadir dalam HUT Pancasila membacakan surat Al Fatihah untuk kesembuhan Taufik Kiemas.

"Mari bacakan surat Al Fatihah untuk beliau," ungkap politisi putra mantan menteri Agama KH Saifuddin Zuhri di Gedung MPR, Jakarta, Jumat (1/6).

Menurut politisi NU ini, Taufik Kiemas berhalangan hadir dalam acara HUT Pancasila karena sedang sakit. "Beliau menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," paparnya.

Lukman Hakim Saifuddin tampak memberikan pidato menggantikan Ketua MPR Taufiq Kiemas yang sedang sakit.

Dalam pidato HUT Pancasila, Lukman mengatakan, kukuhnya nilai-nilai Pancasila tidak terlepas dari berbagai nilai luhur yang memang sudah sejak lama telah dimiliki oleh bangsa Indonesia.

"Nilai-nilai tersebut lebih dikenal dengan nilai luhur ke-Indonesia-an yang antara lain adalah bangsa yang bertakwa, berakhlak mulia, berbudaya, berbudi pekerti luhur, bermartabat,  mempunyai semangat kebangsaan yang tinggi, dan lain sebagainya.

Kata Lukman, untuk menumbuhkembangkan nilai luhur tersebut maka upaya pembudayaan nilai Pancasila dalam segala sendi kehidupan perlu dan wajib dilakukan.

"Pembudayaan Pancasila tidak hanya pada kulit luar budaya, misalnya hanya pada tingkat propaganda, pengenalan serta pemasyarakatan, akan tetapi sampai pada tingkat kemampuan mental kejiwaan manusia yaitu sampai pada tingkat akal, rasa dan kehendak manusia," pungkasnya.
Penulis: Achsin   
Jumat, 01 Juni 2012 13:23

Legalitas Wakil Menteri Bermasalah

Written by: Redaktur

AKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (5/6/2012) yang membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, memunculkan masalah terkait landasan hukum para wakil menteri yang sekarang menjabat.

Untuk mengatasi hal ini, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (6/6/12), meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, secepatnya mengubah keputusan presiden tentang wakil menteri. Setelah itu, Presiden melantik kembali para wakil menteri, agar memiliki dasar hukum yang kuat.

"Selama para wakil menteri yang saat ini menjabat tidak dilantik kembali dengan keputusan presiden yang baru yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, semua kebijakan mereka rawan digugat di pengadilan tata usaha negara dan pengadilan perdata," papar Lukman Hakim yang juga Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ini.

Lukman Hakim berharap, keputusan presiden yang baru tentang wakil menteri, juga mengatur secara jelas dan tegas tentang tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak masing-masing-masing menteri dan wakil menteri. Dengan demikian, tidak muncul dualisme dalam tubuh kementerian negara.

"Jika pengaturan tugas antara menteri dan wakil menteri tidak jelas, bisa menimbulkan fenomena "matahari kembar", karena menteri dan wakil menteri sama-sama merasa anggota kabinet yang diangkat langsung oleh Presiden," tutur Lukman Hakim.

Marcellus Hernowo | Thomas Pudjo Widijanto | Rabu, 6 Juni 2012 | 10:05 WIB

Page 161 of 185

  • 156
  • 157
  • 158
  • 159
  • 160
  • 161
  • 162
  • 163
  • 164
  • 165

Toko Buku

flyer buku cet ke 15

Pesan Langsung di Sini. Tersedia di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.