Berjanji mendukung penuh gerakan saweran Gedung KPK, bila DPR dan Pemerintah abai.
Adanya dana saweran masyarakat untuk bangun gedung baru KPK merupakan bentuk partisipasi publik dalam memerangi korupsi. Lantaran itu, tidaklah perlu hal tersebut diartikan berlebihan, apalagi dinilai melanggar hukum.
Hal tersebut ditandaskan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, hari ini, kepada Beritasatu.com, di Jakarta. Dia mengingatkan, banyak lembaga negara yang terima bantuan dari masyarakat, LSM, dan negara asing.
"Lantas mengapa bantuan dari rakyat kita sendiri malah dipersoalkan?" tandasnya.
Idealnya, menurut Lukman, memang sumber pendanaan gedung baru itu dari APBN, yang notabene juga uang rakyat. "Tapi kalau ternyata pada akhirnya Komisi III DPR dan pemerintah tak menyetujuinya, saya mendukung penuh gerakan saweran itu," paparnya.
Walau begitu, Lukman masih berharap, kedua lembaga negara tersebut pada akhirnya akan menyetujui pengadaan Gedung KPK. Sebab bila tidak, dia menyangsikan wajah negara masih bisa tegak mengaku pro dalam memerangi korupsi.
"Memperkuat institusi KPK dengan penambahan gedung jangan dimaknai sebagai upaya memperlemah institusi kepolisian dan kejaksaan, sebagai sesama penegak hukum. Korupsi adalah kejahatan yang luar biasa yang harus dihadapi bersama. Diperlukan sarana-prasarana besar untuk memberantasnya," katanya.
Penulis: Ulin Yusron/ Ratna Nuraini
Beritasatu.com, Kamis, 28 Juni 2012 | 17:09