Jakarta  Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, memprotes langkah Komisi III DPR yang berencana mengebiri wewenang penyidikan KPK. Semestinya KPK diperkuat, bukan diperlemah.

"Jangan amputasi KPK menjadi sekedar lembaga yang hanya lakukan fungsi pencegahan terhadap korupsi. KPK justru harus diperkuat, program-program pencegahannya diperluas, tapi wewenangnya juga ditambah. Syaratnya, transparansi, imparsialitas, dan akuntabilitasnya harus lebih bisa dipertanggungjawabkan," kata Lukman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Menurut Lukman, KPK telah menunjukkan kinerja positif dalam pemberantasan korupsi. Meskipun masih harus ada pembenahan di berbagai sisi.

"KPK telah berikan keuntungan bagi negara dan kita semua dalam tumbuhkan kesadaran dan keberanian memerangi korupsi. KPK memang belum berhasil berantas koruptor kakap, tapi KPK telah memperbaiki sistem keuangan birokrasi dan pendidikan antikorupsi," kata Lukman.

Bagaimanapun keberadaan KPK masih sangat diperlukan. Demikian juga dengan wewenang yang harus terus diperkuat.

"Gebrakan KPK telah jadi faktor penjerat bagi penyelenggara negara yang ugal-ugalan kelola anggaran negara. KPK harus diselamatkan dari upaya pemberangusan atas dirinya,"tegasnya.

Komisi III DPR ternyata berencana memangkas wewenang penindakan KPK. Komisi III berdalih memperkuat Kepolisian dan Kejaksaan.

"DPR dalam RUU KPK akan perkuat kejaksaan dan kepolisian untuk penindakan, sedangkan KPK fokus pada pencegahan. Untuk rencana ini, UU Kejaksaan dan Kepolisian akan direvisi bersamaan dengan revisi UU KPK," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.

(rmd/nwk)
Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 07/03/2012 17:10 WIB