Lukman Hakim Saifuddin
  • Home
  • Figure
  • News
  • Opinion
  • Election
  • Teladan
  • Buku

Sosialisasi Empat Pilar Masuk Pesantren

Written by: Redaktur

PURWOREJO (KRjogja.com) – Sosialisasi Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan RI (NKRI) dan Bhineka Tunggal Eka atau yang lebih dikenal dengan empat pilar oleh MPR RI di Kabupaten Purworejo, mulai merambah pondok pesantren (PP). Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, Rabu (27/3) menggelar sosialisasi itu di PP Al Anwar Maron Kecamatan Loano Purworejo.

Peserta yang berjumlah sekitar 200 orang dari pesantren dan warga masyarakat sekitar itu, ternyata justru lebih kritis jika dibanding dengan massa di luar pesantren. Mereka lebih menyorot pada otonomi daerah (Otda) yang dinilai justru memiliki potensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan dikawatirkan dapat menjurus pada negara federal.

Menanggapi hal itu Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, bahwa otda hanya sebatas pada pengelolaan asset daerah oleh pemangku kepentingan untuk kepentingan di daerah, namun tetap memperhatikan persatuan dan kesatuan. “Kita tetap negara kesatuan, bukan negara federal,” katanya.

Dijelaskan, bahwa otda memberi kesempatan kepada daerah untuk mengelola aset daerah. “Tidak seperti pada rezim terdahulu yang semua keputusan ada di Jakarta. Dengan otda, daerah bisa mengelola asset dan kekayaan daerah untuk kepentingan daerah,” jelasnya. (Nar)


Agus Sigit | Rabu, 27 Maret 2013 | 22:42 WIB

MPR Bantah Posisikan Pancasila Sebagai 'Pilar'

Written by: Redaktur

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin, membantah bahwa lembaganya memosisikan Pancasila sebagai "pilar" dalam artian penyangga dan bukan fondasi atau dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kalau kita masukkan Pancasila sebagai salah salah satu dari empat pilar bersama UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, bukan berarti Pancasila itu tiang atau penyangga," katanya.

Lukman menjelaskan MPR hanya memerlukan istilah singkat.

"Kalau Sosialisasi Empat Pilar tentu lebih ringkas dibandingkan dengan Sosialisasi Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,'' katanya. ''Tapi, Pancasila sebagai pilar juga bukan berarti Pancasila hanya tiang atau penyangga.''

Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), katanya, pilar memiliki arti tiang penguat, tiang penyangga, dasar, pokok, dan induk.

"Jadi, Pancasila sebagai pilar yang kami maksud bukan Pancasila sebagai penyangga, melainkan Pancasila sebagai dasar atau induk," ucapnya.

Selain itu, katanya, pilar juga bukan hanya empat, melainkan ada pula Bahasa Indonesia, bendera Merah Putih, lagu Indonesia Raya, dan sebagainya.

"Semuanya itu merupakan pilar karena Bahasa Indonesia juga mempersatukan bangsa,'' katanya. ''Tapi, prioritas MPR adalah empat pilar itu.''
Redaktur : Didi Purwadi    
Sumber : Antara

Rabu, 27 Maret 2013, 01:01 WIB

MPR Minta Presiden Bentuk TPF Insiden Lapas Cebongan

Written by: Redaktur

Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Ketua MPR mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) insiden penyerangan sekelompok bersenjata di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (23/3).

"Sebaiknya, Presiden segera dibentuk TPF (Tim Pencari Fakta) saja. Orang yang punya kapabilitas secara independen untuk melakukan tugas penyidikan. Ironi sekali, simbol penegakan hukum kita (Lapas) diperlakukan seperti itu," ujar Lukman Hakim dalam dialog bertajuk "Menata Kembali Hubungan TNI-Polri" di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (25/3).

Menurut Lukman, sangat mengkhawatirkan bila di suatu negara selalu dihantui dengan adanya kekuatan yang sangat terlatih. Apalagi, penyerangan dilengkapi persenjataan lengkap, tetapi akhirnya selalu tidak terungkap.

"Itu pelecehan betul terhadap negara hukum kita. Lapas itu kan simbol penegakan hukum kita, kok terjadi insiden seperti itu," imbuhnya.

Karena itu, lanjut Lukman, dalam TPF itu unsur TNI/Polri tidak boleh mendominasi keanggotaannya. Anggota TPF bisa diambil dari unsur akademisi atau kalangan media, yang memiliki kapasitas atau kemampuan untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan.

Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa asumsi untuk menyatukan TNI dan Polri, bukan jawaban. Alasannya karena merujuk pada Tap MPR No 6 tahun 2000 tentang Pisah TNI dan Polri serta Tap MPR No 7 tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, keduanya menurut Lukman memang harus dipisah.

"Dua lembaga ini memang harus dipisah. Tetapi persoalan legislasi masih bermasalah. Perlu ada pencermatan kembali UU yang mengatur Polri dan TNI. Bukan hanya sinkronisasi tapi amanah keduanya. Nah, disini Pemerintah punya tanggung jawab yang besar," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, penyerangan terhadap Lapas Cebongan dilakukan untuk mencari empat tersangka kasus pembunuhan Sersan Satu Santoso, anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) di Hugo's Cafe, DIY, 19 Maret 2013 lalu.

Dengan membawa surat berkop Polda DIY, gerombolan tersebut mengancam meledakkan Lapas agar bisa masuk Lapas. Setelah petugas membuka pintu, belasan gerombolan dengan memakai cadar itu langsung memaksa petugas Lapas untuk menunjukkan empat tahanan yang akhirnya ditembak mati yaitu Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, dan Yohanes Juan Manbait. (Astri Novaria)

Editor: Afwan Albasit

Senin, 25 Maret 2013 | 21:14 WIB

Page 127 of 185

  • 122
  • 123
  • 124
  • 125
  • 126
  • 127
  • 128
  • 129
  • 130
  • 131

Toko Buku

flyer buku cet ke 15

Pesan Langsung di Sini. Tersedia di Tokopedia, Bukalapak, dan Shopee.