3. STRATEGI KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI

A. Lima Strategi Utama
Kebijakan memperkuat Moderasi Beragama didasarkan pada tiga paradigma, yaitu: Pertama, Indonesia bukan negara sekuler yang memisahkan agama dari negara, juga bukan negara yang berdasarkan agama tertentu. Indonesia adalah negara berketuhanan yang kehidupan warga bangsanya tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai agama.

Karenanya, negara memfasilitasi kebutuhan kehidupan keagamaan warganya sesuai amanah konstitusi. Kedua, negara memosisikan diri “in between” di antara dua aspirasi terkait relasi agama dan negara. Negara tidak boleh terlalu campur tangan mengurusi hal ihwal kehidupan keagamaan warganya, tapi juga tidak boleh terlalu lepas tangan. Ketiga, negara berlandaskan dan berorientasi pada nilai-nilai agama, yaitu terwujudnya kemaslahatan bersama menuju kedamaian dan kebahagiaan.

Selanjutnya, kebijakan merawat kehidupan keagamaan melalui penguatan moderasi beragama ini ditempuh dengan menerapkan strategi utama, yaitu:
Pertama, Penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama jalan tengah. Ini dilakukan melalui sejumlah Langkah. 1). Penyiaran Agama; Pengembangan penyiaran agama untuk perdamaian dan kemaslahatan umat. 2). Sistem Pendidikan; Penguatan sistem pendidikan yang berperspektif moderasi beragama mencakup pengembangan kurikulum, materi dan proses pengajaran, pendidikan guru dan tenaga kependidikan, dan rekruitmen guru. 3). Pengelolaan Rumah Ibadat; Pengelolaan rumah ibadat sebagai pusat syiar agama yang toleran. 4). Pengelolaan Ruang Publik; Pemanfaatan ruang publik untuk pertukaran ide dan gagasan di kalangan pelajar, mahasiswa, dan pemuda lintas budaya, lintas agama, dan lintas suku bangsa. 5). Pesantren dan Satuan Pendidikan Keagamaan Lainnya; Penguatan peran pesantren dan satuan pendidikan keagamaan lainnya dalam mengembangkan moderasi beragama melalui peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama untuk kemaslahatan.

Kedua, Penguatan harmonisasi dan kerukunan umat beragama. Penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama disertai pelindungan hak konstitusi, optimalisasi peran lembaga negara dan lembaga agama, serta pemberdayaan FKUB. Pelindungan umat beragama untuk menjamin hak-hak sipil dan beragama. Penguatan peran lembaga keagamaan, organisasi sosial keagamaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, ASN, TNI, dan Polri sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk membangun solidaritas sosial, toleransi, dan gotong royong. Harmonisasi umat beragama dapat tercapai jika: Masyarakat terlindungi hak sipil dan hak beragamanya. Para tokoh dan lembaga kunci mampu memainkan peran untuk menjaga situasi yang kondusif bagi terciptanya kerukunan dan solidaritas sosial demi kemaslahatan bangsa.

Ketiga, Penyelarasan relasi agama dan budaya. Pada masyarakat majemuk, pandangan keagamaan sering dibenturkan dan dihadap-hadapkan dengan ritual budaya yang merupakan wujud dari kearifan lokal. Penyelarasan keduanya menjadi penting untuk mengatasi ketegangan yang merusak harmoni sosial. Untuk itu diperlukan pendekatan: 1). Pelestarian dan optimalisasi produk budaya berbasis agama untuk mensejahterakan umat. 2). Penghargaan atas keragaman budaya yang merupakan wujud dari implementasi pengamalan agama. 3). Pengembangan literasi khazanah budaya bernafas agama. 4). Penguatan dialog lintas agama dan budaya. 5). Pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya untuk memperkuat toleransi. 6). Pengembangan tafsir keagamaan berperspektif budaya.

Keempat, Peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, melalui agenda utama: 1). Peningkatan fasilitasi pelayanan keagamaan yang akuntabel serta bersifat inklusif dan non-diskriminatif. 2). Peningkatan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah berwatak moderat. 3). Penguatan penyelenggaraan jaminan produk halal sebagai nilai tambah ekonomi sehingga umat lain turut merasakan manfaatnya. Pelayanan sertifikasi halal sebagai jaminan kepastian hukum terkait produk halal, dan bukan untuk menciptakan segregasi pangsa pasar. 4). Peningkatan kualitas penyelenggaraan haji dan umrah dengan menerapkan hukum fikih yang bertumpu pada pertimbangan realitas sosial, guna menghadirkan kemaslahatan bersama sebagai wujud Islam rahmatan lil alamin.

B. Penguatan Moderasi Beragama pada Kementerian/ Lembaga
Selaras dengan RPJMN, setiap kementerian/lembaga menjalankan Penguatan Moderasi Beragama dalam kehidupan beragama di institusi dan pemangku kepentingannya. Hal ini untuk menjamin pemenuhan hak beragama dan hak sipil dalam program dan layanan publik yang inklusif. Langkah-langkah yang bisa dilakukan:

a. Penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama berperspektif Moderasi Beragama pada Aparatur Negara.
b. Pelindungan hak beragama dalam program dan layanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi K/L.
c. Penguatan perspektif Moderasi Beragama dalam pengelolaan rumah ibadah di lingkungan K/L.
d. Pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya di lingkungan K/L untuk memperkuat toleransi.

C. Pembentukan Gugus Tugas di Pusat
Perlu dibentuk Gugus Tugas atau semacam sekretariat bersama (Sekber) di tingkat Pusat pada jajaran eksekutif yang bertanggung jawab atas kebutuhan teknologi organisasi serta penelitian dan pengembangan Penguatan Moderasi Beragama. Dalam kaitan ini, Kemenag berperan sebagai leading sector. Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain melakukan kajian praktik keberagamaan, kajian regulasi, kajian kurikulum pendidikan dan pengajaran. Selain itu, Sekber juga bertanggung jawab dalam proses koordinasi program Penguatan Moderasi Beragama pada K/L, serta peningkatan literasi dan disseminasi referensi.

D. Memperkuat Jaringan Kerja dengan Institusi Keagamaan
Lembaga sosial keagamaan atau organisasi ke- masyarakatan keagamaan adalah institusi vital yang merupakan penggerak utama kehidupan keagamaan. Merekalah subjek utama yang merancang, mengimplementasikan, dan mengendalikan beragam aktivitas keagamaan. Adanya jaringan kerjasama antarmereka dalam Gerakan Bersama Penguatan Moderasi Beragama adalah keniscayaan.

E. Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Keberadaan FKUB bisa lebih didayagunakan sebagai institusi yang menanam dan menebarkan nilai-nilai moderasi beragama. Ia juga berfungsi sebagai lembaga yang membangun dan merawat ekosistem dan lingkungan strategis yang kondusif bagi penerapan nilai-nilai moderasi beragama. Dan tentu, melalui tokoh-tokoh dan para fungsionarisnya, FKUB diharapkan memerankan diri sebagai teladan dan panutan umat beragama.

F. Pemberdayaan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK)
Revitalisasi Tri Darma perguruan tinggi keagamaan dengan perspektif moderasi beragama. Setiap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian program pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat pada PTK, haruslah bertumpu dan berorientasi pada penguatan moderasi beragama.